Serba-Serbi       Harga Bitcoin Hari Ini       Belajar Menambang       Berita Bitcoin     

Peredaran Bitcoin di RI hanya Rp 1 Miliar /bulan

Discussion in 'Berita dan Ekonomi' started by berita, Feb 19, 2014.

Bitcoin - Litecoin - Dogecoin  Sharing info ini melalui » 
  1. berita

    berita Moderator

    TEMPO.CO , Jakarta - Peredaran mata uang digital,Bitcoin di Indonesia dianggap belum perlu mendapatkan peraturan dari Bank Indonesia. Chief Executive Officer Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan per bulan rata-rata peredaran Bitcoin di Indonesia relatif kecil. “Karena dalam 1 bulan peredaran Bitcoin di Indonesia masih sangat kecil, tidak sampai Rp 1 miliar. Sedangkan biaya bagi BI untuk mengurus undang-undang soal Bitcoin tentu jauh lebih besar,” ujar Oscar ketika berkunjung ke kantor Tempo beberapa waktu lalu.

    Oscar menuturkan sejak Bitcoin diluncurkan pada 2008 hingga saat ini belum ada bank sentral di seluruh dunia yang mengatur peredaran mata uang maya tersebut. Bank central di Cina, Amerika Serikat dan negara lainnya hanya menyatakan bahwa peredaran Bitcoin tidak diperbolehkan melibatkan bank. Mereka juga memperbolehkan Bitcoin sebagai media investasi, tapi tidak sebagai standar pengukuran.

    Menurut Oscar, jika Bank Indonesia melarang peredaran Bitcoin, maka pengguna Bitcoin di Indonesia akan semakin tidak terkontrol dan bermain secara sembunyi-sembunyi (under ground). "Yang under ground ini justru nantinya akan semakin sulit terkontrol,"katanya.

    Penyebaran peredaran Bitcoin di Indonesia pun saat ini masih kurang dari 1 persen. Sedangkan di negara lainnya seperti Amerika Serikat sudah sebanyak 35 persen dan Cina mencapai 52 persen. Maka kebijakan apapun dari pemerintah Cina terhadap Bitcoin, akan paling berefek terhadap Bitcoin di dunia. Pemerintah Cina saat ini hanya melarang Bitcoin terlibat dengan bank-bank.

    Pemerintah Amerika Serikat cenderung mendukung Bitcoin. Mereka hanya memintaexchanger atau pengguna Bitcoin untuk mencantumkan paspor dalam setiap transaksi. Oscar berharap otoritas di Indonesia akan menerapkan aturan serupa, yakni mencantumkan paspor atau KTP di setiap transaksi. Sebab, hal itu sudah dilakukan di seluruh dunia. (Tempo.com)
     

Share This Page



loading...
loading...