Serba-Serbi       Harga Bitcoin Hari Ini       Belajar Menambang       Berita Bitcoin     

Negara-Negara Berkembang yang Fix Menerima Bitcoin Secara Legal

Discussion in 'Berita dan Ekonomi' started by berita, Apr 3, 2018.

Bitcoin - Litecoin - Dogecoin  Sharing info ini melalui » 
  1. berita

    berita Moderator

    Cryptocurrency merupakan salah satu alat investasi yang saat ini banyak beredar. Salah satu cryptocurrency yang banyak digemari adalah bitcoin. Bitcoin adalah uang crypto pertama yang diciptakan. Jika dulu pada awal kemunculannya 1 BTC (satuan mata uang bitcoin) hanya memiliki nilai 0,01 $ namun seiring dengan banyaknya pengguna, nilai bitcoin sudah naik berkali-kali lipat dari jumlah sebelumnya.

    Bitcoin pertama kali diciptakan oleh seseorang berkebangsaan Jepang bernama Satoshi Nakamoto. Saat ini negara tersebut memiliki regulasi bitcoin yang cukup besar. Negara tersebut menjadi salah satu yang memperbolehkan peredaran bitcoin. Melihat keberhasilan Jepang dalam perdagangan bitcoin, dari sinilah muncul berbagai negara-negara yang turut melegalkan bitcoin seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Denmark dan negara-negara maju lainya.

    Bitcoin merupakan mata uang yang memiliki sifat disentralisasi. Bitcoin tidak memiliki sistem atau negara yang mengatur sehingga penggunanya menjalankan regulasi secara anonim. Hal ini yang kemudian memicu masalah pada peredaran bitcoin yang ada. Bitcoin di gadang menjadi mata uang yang rawan terhadap kasus pencucian uang dan tindakan kejahatan seperti terorisme, peredaran narkotika dan sejenis. Melihat dampak berbahaya yang ditimbulkan membuat beberapa negara melarang regulasinya. Beberapa negara yang melarang peredaran bitcoin ini masuk dalam kategori negara berkembang. Alasan utama mengapa negara berkembang melarang peredaran bitcoin karena ditakutkan warga negara yang menggunakan bitcoin tidak dapat mengelola dengan baik sehingga menjadi kesempatan bagi pihak tertentu untuk melakukan kejahatan.

    [​IMG]

    Kendati demikian, beberapa negara melarang peredarannya, beberapa negara berkembang ini masih belum mengeluarkan larangan resmi tentang peredaran mata uang tersebut di negaranya. Hal ini membuat peredaran uang crypto di negara tersebut masih berjalan hingga sekarang. Negara berkembang mana sajakah yang masih melegalkan bitcoin tersebut?

    · Malaysia

    Kementrian Keuangan Malaysia telah mengatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang perdagangan bitcoin dan mata uang crypto lainnya. Keputusan ini sepertinya diambil untuk menanggapi kekhawatiran sehubungan dengan peredaran mata uang digital yang terjadi. Johan Abdul Ghanis selaku Menteri Keuangan Malaysia mengatakan larangan terhadap perdagangan mata uang digital seperti bitcoin disinyalir akan menghambat perkembangan inovasi layanan keuangan yang berbasis teknologi (financial technology). Financial Tecnology ini nantinya akan mendorong aktivitas ekonomi dan menjalankan intermediasi keuangan menjadi semakin lancar. Hal ini juga akan menjadi penyeimbang antara kebutuhan publik dan integritas sistem keuangan.

    Meski demikian, di masa mendatang Malaysia memastikan jika Bank Sentral Malaysia kan memberlakukan serangkaian pengujian terhadap transaksi yang dirasa mencurigakan.

    · Thailand

    Para investor Thailand saat ini sudah tercatat di Chicago Mercantile Exchange (CME) serta Chicago Board Exchange (CBOE) untuk memperdagangkan bitcoin jangka panjang. Otoritas negara tersebut juga telah mengatakan bahwa instrumen ini telah ditawarkan di Thailand dan beberapa perusahaan besar telah menawarkan kepada nasabahnya.

    Philip Securities Thailand Ltd telah mengumumkan tentang peluncuran layanan perdagangan berjangka panjang sejak awal tahun 2018 khususnya untuk investor yang berinvestasi di Futures resmi CME dan CBOE. Mereka juga mengatakan jika pelanggan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan derivatif global dari perusahaan. Philip Securities merupakan pihak satu-satunya yang menawarkan Futures di CME dan CBOE. Sedangkan menurut Bank Sentral Thailand, mereka belum melegalkan namun tetap mengizinkan investasi yang dilakukan pada aset digital tersebut.

    · Filipina

    Exchange Commission (SEC) selaku Komisi sekuriti dan bursa Filipina mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah untuk melegalkan penggunaan mata uang digital di negara tersebut dengan mengklasifikasikannya sebagai sekuritas. Langkah ini mengikuti regulator keuangan untuk menerbitkan mata uang crypto seperti Bitcoin. Emilo Aquino, Komisaris SEC menyatakan bahwa agensi tersebut berdasarkan arahan yang diberikan oleh rekannya di AS, Thailand dan Malaysia.
     

Share This Page



loading...
loading...