Serba-Serbi       Harga Bitcoin Hari Ini       Belajar Menambang       Berita Bitcoin     

Heboh Bitcoin: Uang Virtual Tanpa Tuan

Discussion in 'Berita dan Ekonomi' started by berita, Mar 11, 2014.

Bitcoin - Litecoin - Dogecoin  Sharing info ini melalui » 
  1. berita

    berita Moderator

    Jakarta, GATRAnews - Saat ini dunia sedang dilanda kehebohan terkait dengan banyak beredarnya berbagai mata uang digital. Namun demikian, mata uang Bitcoin adalah mata uang digital yang paling populer dan menimbulkan kontroversi diseluruh dunia. Pengalaman posting tautan tentang mata uang ini di akun facebook penulis, telah menuai beragam komentar. Kebanyakan bertanya apakah ‘binatang’ yang disebut Bitcoin ini? Beberapa rekan yang telah pensiun malah bertanya lebih spesifik, 'apakah Bitcoin dapat dijadikan sarana investasi yang baik untuk para pensiunan'? Menjawab pertanyaan ini sendiri tidak mudah. Bitcoin memiliki begitu banyak aspek yang kontroversial dan dapat dilihat dari berbagai sudut yang berbeda. Mulai dari sisi teknologi, ekonomi/moneter, hukum dan sosial budaya.

    Apa itu Bitcoin?

    Bitcoin adalah mata uang digital berbasis perhitungan matematika (cryptho-currency), yang pertama-tama konsepnya dicetuskan oleh pengembang software bernama Satoshi Nakamoto. Anehnya, hingga kini karakter Nakamoto sendiri boleh dibilang sosok yang misterius. Tidak jelas apakah dia seorang laki-laki atau perempuan Jepang, nama group, ataukah bahkan hanya gabungan kata Jepang yang bila diterjemahkan secara bebas dapat berarti 'orang yang menemukan media perpindahan (dana) dengan men-design suatu alogaritma pintar'.

    Terlepas dari kontroversi siapakah sebenarnya penemu Bitcoin ini, yang jelas 'dia' adalah penemu dari protokol bitcoin, yang menerbitkan tulisannya berjudul Bitcoin P2P e-cash paper pada the Cryptography Mailing List pada tanggal 1 November 2008, dan menyebar versi pertama dari bitcoin software client tahun 2009 (www.coindesk.com). Secara fisik, bitcoin tidak lebih dari catatan pada sebuah public ledger (buku besar publik). Dengan demikian setiap bitcoin yang tercipta dan ditransaksikan, tidak lain adalah seperti membuat satu atau lebih slot pada publik ledger tadi. Selanjutnya untuk dapat ditransaksikan, setiap orang yang bermaksud melakukan jual-beli atau transfer bitcoin, harus memiliki dompet digital yang dapat dibuat dan disimpan pada desktop komputer, web, atau handphone yang berfungsi sebagai alamat bertransaksi (software pembuat dompet dapat diunduh gratis di Internet).

    Bitcoin: virtual currency atau komoditas?

    Sebagaimana telah diuraikan diatas, bitcoin adalah mata uang digital yang memiliki dua wajah, yaitu sebagai mata uang dan komoditas. Wajah pertama dari bitcoin adalah hanya sebagai mata uang digital (e-currency), yang memiliki fungsi uang secara umum yaitu medium of exchange, unit of account dan store of value. Dengan demikian, bitcoin dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau ditransfer kepada pihak lain. Adapun ide dasar dari pengembangan bitcoin ini sendiri adalah untuk menyediakan mata uang yang terdesentralisasi ¾bebas dari pengaruh otoritas sentral (seperti bank sentral dan/atau otoritas pemerintah lainnya), yang dapat ditransfer secara elektronik secara instan (lebih-kurang), dan dengan biaya transaksi (fee) nihil atau kalaupun ada, sangat kecil (Coindesk, 2014).

    Keberadaan bitcoin ini banyak diartikan oleh pengamat sebagai jawaban atas harapan legenda ekonomi dunia, Milton Friedman, yang 15 tahun lalu¾pada tahun 1999 telah menyebutkan akan adanya suatu mata uang virtual yang dapat berfungsi seperti uang konvensional. Bitcoin juga memiliki institusi exchange khusus untuk melakukan jual-beli, disamping alternatif jual/beli secara langsung dengan pemilik bitcoin perorangan. Saat ini exchange bitcoin terbesar didunia adalah BTC China di Cina, yang menerima pembayaran hanya menggunakan Reminbi (China Yuan).

    Exchange besar lainnya adalah Mt.Gox (Japan), Bitstamp (US), BTC-e (Bulgaria), dan Kraken (US). Di Indonesia, beberapa exchange bitcoin yang cukup terkenal adalah Bitcoin Indonesia dan Artabit, Nilai bitcoin sendiri tidak digantungkan/tergantung pada mata uang konvensional negara manapun (European Central Bank, 2012). Nilai Bitcoin utamanya tergantung kepada meningkatnya ketertarikan para investor, penerimaan dari merchants, dan adanya 'legitimasi' dari otoritas keuangan negara (Bloomberg Personal Finance, 2013).

    Adapun wajah kedua dari bitcoin adalah sebagai komoditas perdagangan. Aspek ini yang tampaknya lebih sering disebut oleh Oscar Darmawan, CEO bitcoin Indonesia, dibandingkan fungsi sistem pembayarannya (detik.com 2014). Sebagaimana diketahui, harga bitcoin relatif sangat berfluktuasi. Pada akhir tahun 2012, satu BTC hanya memiliki nilai sebesar kurang lebih 13.50 USD. Sementara pada akhir bulan November 2013, harga satu bitcoin mencapai rekor tertingginya yaitu mencapai 1,220 USD.

    Namun demikian, rekor tertinggi tersebut tidak lama bertahan, dan mengalami penurunan lebih dari 400 USD menjadi 730 USD pada Desember 2013, utamanya akibat pengumuman dari bank sentral China yang melarang institusi finansial terlibat dalam aktivitas bitcoin dan larangan bitcoin digunakan dalam transaksi di dunia nyata. Penurunan nilai tukar bitcoin juga terjadi baru-baru ini akibat tutupnya Mt. Gox, salah satu trader/exchange bitcoin terbesar dunia dari Jepang, sebagai dampak adanya masalah teknis dan terjadinya pencurian sekitar 750.000 bitcoin investornya senilai kurang lebih 300 juta dollar. Akibatnya, nilai tukar bitcoin saat ini jatuh pada kisaran 400-an USD untuk 1 BTC, turun sekitar 60% lebih 50% dibanding rekor tertingginya pada bulan November 2013.



    Regulasi Bitcoin dan Risiko Sistem Pembayaran
    Saat ini telah banyak negara di dunia khususnya otoritas bank sentral/jasa keuangan yang telah membuat stance terkait keberadaan bitcoin, dengan penekanan yang berbeda-beda. Secara umum, stance negara-negara di dunia dapat dibedakan menjadi empat posisi, yaitu: (1) negara yang secara tegas melarang keberadaan bitcoin dan mengkategorikannya sebagai ilegal, karena bertentangan dengan hukum mata uang dinegaranya, contohnya adalah Rusia dan Thailand; (2) negara yang secara tegas melarang institusi finansial-nya untuk terlibat dalam perdagangan bitcoin, seperti China dan Taiwan (namun tidak menjadikannya ilegal bagi masyarakat umum); (3) negara yang tidak melarang bicoin namun tidak mengkategorikannya sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) dan menjadikan risiko bitcoin menjadi risiko pengguna sendiri, seperti Indonesia, Malaysia, Perancis, German, Inggris, Amerika Serikat, Australia, India, dll dan (4) negara yang meskipun tidak mengakui bitcoin sebagai legal tender, namun menganggapnya sebagai komoditas sehingga menerapkan pajak atas transaksinya dan umumnya mensyaratkan trader-nya untuk terdaftar sebagai money remittence operator (Finlandia, Swedia, Slovenia, Singapore, dan Canada).

    Dalam konteks Indonesia, transaksi rata-rata bitcoin perhari di tahun 2013 hanya sekitar Rp.80 juta (detik.com, 2014). Nilai ini relatif sangat kecil bila dibandingkan dengan transaksi e-money sebagai alat pembayaran di Indonesia, yang telah mencapai nilai rata-rata lebih dari Rp.8 milyar perhari. Nilai bitcoin tersebut menjadi lebih kurang berarti bila dibandingkan dengan nilai transaksi alat pembayaran paling populer saat ini di Indonesia, yaitu kartu ATM/debet yang kurang lebih telah mencapai nominal transaksi lebih dari Rp.10 triliun perhari.

    Dalam konteks e-commerce pun, transaksi bitcoin masih relatif sangat kecil. Berdasarkan data dari bitpay, salah satu institusi pemroses transaksi bitcoin dengan merchants, saat ini terjadi lonjakan jumlah merchant yang cukup tinggi yang menerima bitcoin, dari 1000 merchant di september 2012 - melonjak menjadi lebih dari 12, 000 merchant saat ini. Namun demikian, meskipun perdagangan e-commerce menggunakan bitcoin cukup besar saat ini, namun volume dan nilai transaksinya masih relatif sangat kecil bila dibandingkan dengan transaksi e-commerce dengan menggunakan traditional payment network seperti visa. Misalnya Visa network telah memperoses 87.5 juta transaksi pada tahun 2013 lalu yang artinya 500,000 lipat lebih banyak dibandingkan transaksi bitcoin pada periode yang sama. Oleh karena itu, perkembangan bitcoin sendiri belum dirasakan akan menjadi ancaman bagi sistem pembayaran konvensional di Internet(the washington post, 2014).

    Kesimpulan
    Bitcoin bila dilihat dari sisi komoditas, menawarkan aspek investasi yang cukup menjanjikan akibat adanya 'rule of the game' yang hanya membatasi bitcoin sampai maksimal 21 juta BTC, aspek anonimity, dan kemudahan transaksi dengan biaya yang murah. Disamping semakin banyak dan beragam-nya merchant yang menerima pembayaran bitcoin, diperkirakan akan meningkatkan maruah bitcoin sebagai alat pembayaran.

    Sebagai suatu cryptho-currency, sistem bitcoin sendiri cukup aman dengan digunakannya teknologi digital signature. Namun demikian, disisi yang lain, volatilitas bitcoin relatif cenderung bersifat liar dan sangat rentan terhadap risiko penurunan nilai, khususnya terkait issue-issue seperti kegagalan sistem, fraud, adanya penolakan dari otoritas negara tertentu, akan membuat orang berpikir seribu kali sebelum membeli bitcoin. Pada titik ini, sangat sulit untuk menentukan seperti apa masa depan bitcoin, karena nilainya bisa saja melonjak sangat tinggi dan sebaliknya, bisa saja nilainya jatuh dengan sangat keras dalam waktu yang sangat singkat.

    Oleh karena itu, pengetahuan dan sifat kehati-hatian menjadi sangat penting untuk dimiliki calon investor, sebelum berinvestasi pada bitcoin. Meskipun saat ini Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran telah menegaskan bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan segala risiko terkait penggunaan bitcoin merupakan risiko penggunanya sendiri, namun demikian pemantauan atas aktivitas bitcoin tetap perlu dilakukan demi mencegah ekses negatif yang mungkin timbul, misalnya terkait aktivitas pencucian uang dan atau pembiayaan teroris. Selanjutnya, semua terserah anda! (sumber: gatra)
    (pr)
     

Share This Page



loading...
loading...